Kota Bima, (15 Januari 2026) – Piket gabungan Polres Bima Kota bersama Polsek Asakota mengamankan dan membubarkan aksi perkelahian antar pemuda yang terjadi di perbatasan Lingkungan Pali, Kelurahan Melayu dan Lingkungan Mekar Baru, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Kamis (15/1/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 Wita. Keributan bermula dari adanya aktivitas musik di Lingkungan Pali, Kelurahan Melayu. Warga setempat kemudian mendengar suara lemparan yang mengenai seng rumah, sehingga beberapa pemuda Lingkungan Pali menduga lemparan tersebut dilakukan oleh pemuda Lingkungan Mekar Baru.
Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, sejumlah pemuda dari Lingkungan Pali melakukan pengecekan ke Lingkungan Mekar Baru. Namun, mereka tidak menemukan adanya aktivitas pemuda di lokasi tersebut. Saat berada di Lingkungan Mekar Baru, para pemuda Lingkungan Pali sempat bertemu dengan Suratman, warga setempat, yang menyampaikan kepada Lana, Hery, dan Arman (warga Lingkungan Pali) bahwa tidak ada aktivitas pemuda di lingkungan tersebut.
Setelah kembali menuju Lingkungan Pali, Lana, Hery, dan Arman justru melakukan aksi pelemparan ke arah rumah warga di Lingkungan Mekar Baru. Aksi tersebut kemudian dibalas oleh pemuda dan warga Lingkungan Mekar Baru, sehingga terjadi saling lempar antar kedua kelompok hingga ke jembatan jalan lintas Ule–Kolo yang menjadi perbatasan kedua lingkungan.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa aksi perkelahian tersebut diduga dipicu oleh konflik lama. Sekitar satu minggu sebelumnya, tepatnya pada 1 Januari 2026, pemuda dari kedua lingkungan yang sama juga pernah terlibat perkelahian. Saat itu, permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi di Mako Polsek Asakota yang dihadiri lurah, perangkat RT/RW, serta tokoh masyarakat dari kedua lingkungan.
“Meski sebelumnya sudah dimediasi, namun konflik kembali muncul dan berujung pada aksi saling serang,” jelas Kapolres.
Personel piket SPKT Polsek Asakota Sekitar pukul 02.00 Wita yang dipimpin Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin berupaya menghalau kedua kelompok. Namun karena jumlah massa cukup banyak, upaya tersebut belum berhasil sehingga Kapolsek Asakota meminta bantuan Piket Polres Bima Kota.
Piket Polres Bima Kota tiba di lokasi kejadian dan bersama personel Polsek Asakota melakukan upaya pembubaran. Dalam proses tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda dari Lingkungan Pali yang membawa senjata panah dan membawanya ke Mako Polres Bima Kota.
Kedua kelompok pemuda berhasil dibubarkan dan secara bertahap kembali ke rumah masing-masing. Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan terkendali.
Pengamanan dan pemantauan lanjutan masih dilakukan oleh personel Polsek Asakota dan Polres Bima Kota di sekitar jembatan perbatasan kedua kelurahan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Bima Kota IPTU Kamaruddin, S.H., Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin, serta PAMAPTA III Polres Bima Kota IPDA Zulkarnain.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan setiap permasalahan kepada pihak berwenang demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Related News
Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang perempuan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah home stay yang berlokasi di Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, tepatnya di depan Kantor PLN (Persero) Rayon Dompu Sub Rayon Desa Pekat. Penangkapan dan penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Adapun dua terduga pelaku yang diamankan yaitu: -E (33), perempuan, alamat Dusun Mantika, Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. -NR (33), perempuan, alamat Dusun Suka Muli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Kronologis Pengungkapan Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 13 Januari 2026, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Pekat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Sekitar pukul 20.00 Wita, tim berhasil memastikan keberadaan target di salah satu home stay di Desa Pekat. Operasi pengungkapan dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Dompu BRIPKA Iwan Setiawan selaku ketua tim. Dengan taktik masuk secara bertahap untuk menghindari kecurigaan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang saat itu berada di dalam kamar home stay. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum dan saksi anggota, terduga pelaku mengakui menyimpan narkotika di dalam kamar. Barang bukti tersebut kemudian diperlihatkan dan diserahkan langsung oleh terduga kepada petugas. Barang Bukti yang Diamankan Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa: -9 (sembilan) klip gulung berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,55 gram -1 buah tas warna coklat berisi tas kecil warna cream -1 buah tas warna biru -2 buah kaca -4 buah pipet yang telah dimodifikasi -1 buah korek gas yang dimodifikasi -2 buah tutupan botol yang dimodifikasi -1 buah bong -1 buah gunting -4 unit telepon genggam Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 Wita, tim membawa kedua terduga beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Dompu guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pernyataan Kasat Resnarkoba Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan narkotika jenis sabu seberat bruto 3,55 gram beserta alat-alat yang digunakan. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan serta sumber barang haram tersebut,” jelas IPTU Rahmadun. Pasal yang Disangkakan Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanggapan Kapolres Dompu Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba. “Kapolres Dompu mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Nyoman. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman, gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta pengembangan jaringan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut.